Berbeda dengan surat kuasa jual, surat ini tidak memberikan kewenangan menandatangani akta, tetapi hanya menjamin hak atas komisi.
: Aturan apakah fee dibayar tunai, transfer, utuh, atau bertahap mengikuti pembayaran pembeli.
adalah akta di bawah tangan yang mengikat secara hukum antara Pemberi Tugas (pemilik tanah/calon pembeli) dan Penerima Tugas (perantara/broker properti). Surat ini berisi komitmen bahwa penerima tugas akan mendapatkan sejumlah uang jasa (fee/komisi) apabila terjadi transaksi jual beli tanah yang disebabkan oleh usahanya.
Apabila tanah tersebut terjual melalui perantara PIHAK KEDUA dengan harga yang disepakati, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Sebutkan % atau Rupiah] dari total harga transaksi.
Nomor: ________/SPK-Fee/IX/2024
Surat ini dibuat dalam dua rangkap dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [Tempat], [Tanggal] Pihak Pertama (Meterai 10.000) | Pihak Kedua Tips Penting Gunakan Meterai:
[Nama Lengkap Sesuai KTP] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Fee/Mediator).
Mencegah perantara "dilompati" (penjual dan pembeli bertransaksi langsung tanpa melibatkan perantara setelah dipertemukan). Contoh Draf Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah
Berikut adalah contoh yang umum digunakan dalam praktik bisnis properti di Indonesia. Surat ini mengikat pemberi fee (biasanya pembeli atau penjual tanah) dengan penerima fee (biasanya makelar/properti agent/perantara yang berhasil mempertemukan kedua belah pihak). contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah
: Menjadi alat bukti tertulis jika salah satu pihak wanprestasi (ingkar janji) di kemudian hari.
Saksi 1: __________________Saksi 2: __________________ Tips Tambahan Saat Membuat Surat Komitmen Fee
Dalam praktiknya, banyak pengusaha properti gagal mendapatkan fee karena:
: Menganut asas pacta sunt servanda , yang berarti semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Berbeda dengan surat kuasa jual, surat ini tidak
Jika transaksi jual beli tanah batal karena kesalahan atau itikad tidak baik dari Pihak Pertama setelah pembeli siap membeli dengan harga yang disepakati, maka Pihak Pertama tetap wajib membayar dari fee yang telah disepakati sebagai ganti rugi komitmen.
Selain itu, pekerjaan perantara diatur dalam mengenai Makelar, yang berhak mendapatkan upah (provisi) atas jasa yang diberikan. Mengapa Surat Perjanjian Komitmen Fee Sangat Penting?
PIHAK PERTAMA setuju memberikan komitmen fee kepada PIHAK KEDUA sebesar [Nomor]% ([Persentase dalam huruf] persen) dari total nilai transaksi jual beli tanah, atau sebesar Rp [Jumlah Nominal] ([Terbilang]) .