top of page
terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive

Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive !!hot!! Jun 2026

Akad yang mengandung kebolehan bersenang-senang (istimta’) dengan seorang wanita, dengan kalimat nikah, tazwij, atau makna yang sepadan. Hukum Asal Pernikahan

Dalam bab ini, Imam Taqiyuddin menjelaskan pernikahan tidak hanya sebagai ikatan lahir batin, tetapi juga sebagai akad sakral ( mitsaqan ghalizhan ) yang memiliki rukun, syarat, dan konsekuensi hukum yang jelas.

Untuk edisi eksklusif yang dipasarkan di marketplace terkemuka (seperti Tokopedia), produk ini hadir dengan:

Terbebas dari halangan syar'i (bukan istri orang lain, bukan dalam masa iddah, dan bukan mahram). Jelas orangnya. Tidak sedang dalam keadaan ihram. C. Wali Nikah

Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa hukum nikah dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi orang yang akan melaksanakannya (terkondisi/situasional): terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive

Tidak digantungkan pada syarat masa depan (tidak sah nikah kontrak/mut'ah). Tidak dibatasi waktu tertentu. 3. Perempuan yang Haram Dinikahi (Al-Muharramat)

Kitab Kifayatul Akhyar merupakan sebuah kitab yang ditulis oleh ulama terkenal, yaitu Syekh Taqiuddin al-Hilali. Kitab ini merupakan salah satu referensi penting dalam memahami hukum Islam, terutama dalam masalah fiqh.

Adapun hukum menikah, menurut kitab ini, sangat tergantung pada kondisi individu:

This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later. Jelas orangnya

Pernikahan tidak dinyatakan sah melainkan jika terpenuhi lima rukun utama di dalamnya. Dalam Kifayatul Akhyar , rukun-rukun tersebut dijelaskan secara rinci: A. Mempelai Pria (Al-Zauj) Syarat sah bagi calon suami meliputi: Beragama Islam (jika menikahi wanita muslimah). Jelas identitasnya (bukan orang yang samar). Halal bagi calon istri (bukan mahram). Tidak sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah. Sukarela (bukan karena paksaan yang tidak sah). B. Mempelai Wanita (Al-Zaujah) Syarat sah bagi calon istri meliputi:

An-Nikahu masyrū’un fi asy-syara’i kulliha, wa huwa min sunanil mursalīn.

Pembahasan Bab Nikah dalam Kitab Kifayatul Akhyar memberikan fondasi hukum yang sangat detail dan sistematis. Kitab ini tidak hanya memandang pernikahan sebagai sarana penyaluran kebutuhan biologis yang sah, melainkan sebagai sebuah ibadah agung ( mitzaqan ghalizha ) yang diikat oleh aturan syarat, rukun, dan etika sosial-keagamaan yang ketat. Memahami terjemahan kitab ini secara mendalam sangat krusial agar praktik pernikahan di era modern tetap berpijak pada koridor syariat Islam yang murni berdasarkan Mazhab Syafi'i.

Dalam Kifayatul Akhyar, hukum asal pernikahan adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Namun, hukum ini dapat berubah secara situasional menjadi lima kategori: Wali Nikah Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa hukum nikah

Kitab merupakan salah satu kitab kuning fenomenal dalam mazhab Syafi'i yang dikarang oleh Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni al-Dimasyqi . Kitab ini adalah syarah (penjelasan) dari kitab Ghayatul Ikhtishar (Matan Abu Syuja').

: In other Shafi'i contexts, if one fears falling into adultery without it. The Five Essential Pillars (

(kesetaraan) dalam memilih pasangan menurut mazhab Syafii.

Dalam pembahasan eksklusif ini, Kifayatul Akhyar mengklarifikasi hukum pernikahan yang sering salah paham. Penulis kitab menegaskan bahwa hukum asal nikah adalah , namun hukum ini bisa berubah menjadi Wajib , Haram , atau Makruh tergantung kondisi individu (‘urf).

Kitab ini merinci golongan wanita yang tidak boleh dinikahi: Sebab Nasab:

© Copyright AOZ Studio 2021-2024.  Made with love from AtoZ.

Follow us:

  • Facebook
  • YouTube
bottom of page